Sempat Divonis Bebas, Pelaku Rudapaksa Putri Kandung Akhirnya Divonis 200 Bulan Penjara
Perkara ini sempat menuai kontroversial di Aceh karena hakim MS Jantho membebaskan terdakwa MA bin J yang merupakan ayah kandung korban.
Laporan Wartawan Serambi, Asnawi Luwi
TRIBUNNEWS.COM, JANTHO - MA Bin J, terpidana pemerkosa anak kandung diamankan Kejari Aceh Besar saat bersembunyi di sebuah rumah warga di kawasan Lamteumen Timur di kawasan Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Kamis (24/6/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
MA diamankan dari rumah tersebut tanpa perlawanan saat pihak Kejari Aceh Besar ini melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi dari Mahkamah Agung atau MA RI.
Sebelumnya, MA sempat melarikan diri setelah Tim Kejari Aceh Besar menjemput terpidana di rumahnya di salah satu gampong dalam Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Penangkapan terpidana ini dipimpin Kasi Pidum Aceh Besar, Wahyu Ibrahim SH MH, bersama Tim Buser Pidum Kejari Aceh Besar.
Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH, didampingi Kasi Pidum, Wahyu Ibrahim SH MH, Kamis (24/6/2021) mengatakan sebelum berhasil ditangkap, terpidana MA hendak melarikan diri.
Namun, keberadaan terpidana diketahui setelah pihak Kejari mengungkap keberadaannya melalui sumber-sumber terkait.
Putusan MA
Sebelumnya majelis hakim MA Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shidqi Nur Salsa SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Kasasi atas putusan bebas seorang ayah di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, yang memerkosa anak kandungnya.
Amar putusan itu dikeluarkan MA pada 10 Juni 2021.

Namun, rilis pemberitahuan isi putusan kasasi itu baru pada hari Senin, 21 Juni 2021, disampaikan secara resmi oleh Adli, juru sita pada Mahkamah Syar'iyah Jantho, kepada Jaksa Shidqi Nur Salsa SH.
Dalam pengantar surat itu Adli menyebutkan bahwa ia menyampaikan rilis putusan MA tersebut kepada jaksa pemohon kasasi atas perintah ketua majelis hakim MS Jantho yang mengadili perkara tersebut.
Fotokopi rilis tersebut dikirim Jaksa Muhadir SH dari Kejari Aceh Besar kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Selasa (22/6/2021) petang.
"Awak media perlu tahu putusan MA terhadap perkara yang menarik perhatian publik ini," kata Muhadir.