Penanganan Covid
Kasus Covid-19 Semakin Naik, Wali Kota Semarang Minta Warung Makan Terapkan Sistem Take Away
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, meminta tempat makan, baik restoran maupun warung, sementara ini menerapkan sistem take away
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, meminta tempat makan, baik restoran maupun warung, sementara ini menerapkan sistem take away.
Hal ini dilakukan, tak lain demi menekan lonjakan Covid-19 di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Dikutip dari TribunJateng.com, Wali Kota yang kerap disapa Hendi ini tetap memperbolehkan restoran maupun warung makan buka di jam operasional tertentu.
Meski diperbolehkan, Hendi berharap baik warung makan maupaun restoran dapat menyesuaikan diri dalam menerapkan sistem take away, yakni sistem beli untuk dibawa pulang.
"Tapi, imbauan kami agar lebih mengutamakan take away (bawa pulang)," kata Hendi saat memberikan keterangan pers di kantornya, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Percepat Vaksinasi, Puskesmas Karangayu Semarang Sasar Kaum Pra Lansia, Lansia, hingga Difabel
Baca juga: Wali Kota Semarang Siapkan 400 Tempat Tidur Tambahan untuk Isolasi Pasien Covid, Tersebar di 3 Titik
Sehingga, tidak terjadi kerumunan orang makan di tempat tersebut.
Mengingat bila saat makan, orang-orang akan melepas masker mereka.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di klaster tempat makan.
Namun jika memang tidak memungkinkan, aktivitas makan di tempat diperbolehkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Yakni menjaga jarak antara bangku makan satu dengan yang lain, tersedia tempat cuci tangan atau hand sanitizer di tempat tersebut, dan pembatasan kapasitas pengunjung yang hanya 50 persen.
Penerapan sistem ini rencanannya akan diberlakukan mulai Selasa, 22 Juni 2021, hari ini.
Untuk diketahui, peraturan ini merupakan hasil dari rekomendasi Ketua Satgas Covid Jateng.
Baca juga: Sejumlah ASN Pemkot Terpapar Covid-19, Wali Kota Semarang Terapkan Sistem Masuk Kerja 3 Hari Sekali
"Hasil rekomendasi Ketua Satgas Covid Jateng dan atas dasar rapat hari ini (Senin) yang dipimpin Pak Sekda, kami mulai besok (Selasa) menerapkan beberapa perubahan," terang Hendi.
Selain sistem take away tempat makan, perubahan lain di antaranya, pertama mengenai jam operasional tempat usaha.
Hendi menyampaikan, tempat usaha yang sebelumnya tutup maksimal pukul 22.00, kini akan dibatasi hingga pukul 20.00.