KRONOLOGI Cucu Aniaya Nenek Gara-gara Uang Obat Cacing, Awalnya Pelaku Ingin Lukai Ibunya
Seorang remaja berinisial JA (20) harus berurusan dengan polisi karena menganiaya neneknya sendiri, EP (57).
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi sesuai 351 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi barangsiapa dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan luka dengan ancaman hukaman penjara," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kapolsek Pauh AKP Maskat Maulana.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul BREAKING NEWS Gara-gara Hal Sepele, Cucu Aniaya Nenek Hingga Robek di Pauh Sarolangun
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunTimur.com/Arwin Ahmad, Kompas.com/Amran Amir, TribunJambi.com/Rifani Halim)