Pemuda Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Ngaku Sudah Berhubungan Badan, Kini Hukuman Cambuk Menanti
Seorang pemuda di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh selingkuh dengan wanita bersuami. Keduanya ngaku sudah berhubungan badan.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Whiesa Daniswara
Hamdi menegaskan, atas pengakuan itu, keduanya terbukti telah melanggar hukum syariat Islam di Provinsi Aceh
“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 25 ayat (1) Juncto Pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman paling banyak 100 kali cambuk dan denda 300 gram emas murni,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( SerambiNews.com/Rahmat Saputra)
Berita lainnya seputar kasus perselingkuhan.