Kamis, 2 Oktober 2025

Pemuda Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Ngaku Sudah Berhubungan Badan, Kini Hukuman Cambuk Menanti

Seorang pemuda di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh selingkuh dengan wanita bersuami. Keduanya ngaku sudah berhubungan badan.

IMCNews.ID
Ilustrasi seorang pemuda di Aceh selingkuh dengan wanita bersuami. 

Hamdi menegaskan, atas pengakuan itu, keduanya terbukti telah melanggar hukum syariat Islam di Provinsi Aceh

“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 25 ayat (1) Juncto Pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman paling banyak 100 kali cambuk dan denda 300 gram emas murni,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( SerambiNews.com/Rahmat Saputra)

Berita lainnya seputar kasus perselingkuhan.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved