KRONOLOGI Remaja 14 Tahun Dirudapaksa Pria yang Dikenal Lewat FB, Diajak Tinggal Bersama di Hotel
Seorang remaja berinisial FN (14) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh pria yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.
Terungkap saat pelaku antar korban pulang
Kasus rudapaksa ini terungkap bermula saat pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya di Kediri.
Ternyata, orangtua korban sempat melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Ngadiluwih karena korban tak memberi kabar saat pergi.
Dari sana, korban dan pelaku dibawa ke Polsek setempat untuk menjalani pemeriksaan.
"Hasilnya memang ketika diinterogasi korban mengaku jika dirudapaksa berkali-kali selama 17 hari oleh tersangka."
"Dari Polsek Ngadiluwih kemudian diserahkan ke kami karena lokasi kejadiannya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya," jelasnya.
Kasus Lainnya: Kakek Rudapaksa Bocah 11 Tahun
Kasus rudapaksa lain terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Seorang kakek bernama Jumpang alias Pong Seber (70) tega merudapaksa bocah 11 tahun berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri mengakatan, pelaku ditangkap pada Jumat (11/6/2021), sekira pukul 20.00 Wita polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Selanjutnya Tim Resmob dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Luwu Utara dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Sadar Samsuri menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku.
Kemudian pukul 22.12 Wita, tim tiba di lokasi persembunyian pelaku dan berhasil menemukannya. Dari hasil pengakuan pelaku, dia sudah sering merudapaksa korban.
"Pengakuan pelaku, dia sudah sering merudapaksa korban yang merupakan anak di bawah umur di dalam sebuah kamar mandi di rumah korban," kata Amri, Sabtu (12/6/2021).
Caranya pelaku membujuk korban terlebih dahulu. Dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang.
Setelah itu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar mandi. Sesudah korban masuk, maka pelaku akan menyusul lalu merudapaksa korban.
Baca juga: Kepsek di Bima Diduga Lecehkan Muridnya, Modus Periksa Kantong Baju, Ada 20 Anak Ngaku Jadi Korban
"Setelah menjalankan aksinya, maka pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban," ujarnya.