Rabu, 1 Oktober 2025

Kisah Pengungsi Afghanistan Batal Nikahi Kekasihnya Perempuan Asal Sabu Raijua NTT, Ini Penyebabnya

Jika berstatus pengungsi yang belum punya kewarganegaraan maka pernikahan campur itu tidak bisa dilakukan.

Editor: Dewi Agustina
Dok Rudenim Kupang
Pasangan kekasih beda negara AS (kanan), pengungsi asal Afghanistan yang menempati shelter di Kupang dengan EWR, perempuan asal Kabupaten Sabu Raijua Provinsi NTT, Indonesia, saat di Sabu Rajua. 

Koordinasi dengan Sinode GMIT Kupang

Kasi Kamtib Rudenim Kupang, Melsy Fanggi menjelaskan, pernikahan pengungsi AS dan EWR batal dilakukan karena AS tak memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan dengan warga negara Indonesia asal Sabu Raijua itu.

Melsy Fanggi mengatakan, begitu mengetahui pengungsi AS tidak ada di kamar shelternya, awal Juni 2021 lalu, mereka langsung melakukan pencarian dan akhirnya mendapatkan kabar bahwa pengungsi AS berada di Sabu Raijua.

Sekitar dua hari lalu, Minggu (6/6/2021), pihak gereja di Sabu Barat menelepon pihak Rudenim Kupang dan memberitahukan tentang rencana pernikahan pengungsi AS dengan EWR, warga Sabu Raijua.

"Pihak gereja di Sabu Barat telepon ke Rudenim kasih tahu kalau ada pengungsi Afganistan yang sudah melakukan adat kenoto dan besok mau diberkat nikah di gereja dan mereka juga masih akan berkordinasi dengan pihak Sinode Kupang," kata Melsi.

Setelah itu, pihak rudenim langsung bertemu dan berkoordinasi dengan pengacara Sinode GMIT Kupang untuk membicarakan soal rencana pernikahan pengungsi AS dan EWR.

"Saya katakan kepada pengacara Sinode bahwa karena AS statusnya adalah pengungsi maka dia tidak bisa menikah disini (Indonesia). Dan mereka ada di Indonesia maka harus tunduk dibawah hukum Indonesia. Status pengungsi itu belum jelas status warganegaranya maka tidak bisa menikah," kata Melsy.

Baca juga: 21 Orang Tewas dalam Bom Bunuh Diri di Afghanistan, Tak Ada Laporan Siapa yang Bertanggung Jawab

Pengungsi AS itu belum punya kewarganegaraan, sehingga tidak bisa melengkapi surat-surat sebagai syarat untuk menikah sesuai hukuum Indonesia.

Selain itu, ketika menikah dia juga harus bertanggungjawab terhadap keluarganya.

"Bagaimana dia mau bertanggungjawab sebagai suami jika hidupnya saja masih ditanggung oleh IOM," kata Melsy.

Setelah bersepakat dengan Sinode GMIT, pihak Sinode kemudian menyampaikan hal ini kepada klasis di Sabu dan kemudian pihak klasis Sabu menghubungi Rudenim Kupang.

"Saya tetap menjelaskan alasan pengungsi AS tidak boleh menikah dengan EWR. Kami tidak bermaksud menghalang-halangi pernikahan AS dengan EWR, tapi pernikahan itu harus batal karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Melsy.

Setelah itu, Melsy berkordinasi dengan Polda NTT diteruskan ke Polres Sabu Raijua dan Polsek, lalu melaporkan hal ini ke Kesbangpol Sabu Raijua.

Melsy Fanggi, Kepala Seksi Tamtib Rudemin Kupang pada Departemen Hukum dan Ham NTT mengunjungi Husein, pengungsi Afghanistan di Kupang, Provinsi NTT, yang sedang sakit, Senin (2/5/2021).
Melsy Fanggi, Kepala Seksi Tamtib Rudemin Kupang pada Departemen Hukum dan Ham NTT mengunjungi Husein, pengungsi Afghanistan di Kupang, Provinsi NTT, yang sedang sakit, Senin (2/5/2021). (Pos Kupang/Novemy Leo)

"Dan dengan bantuan polisi dan petugas kesbangpol di Sabu, akhirnya tadi malam, pengungsi AS diberangkatkan dari Sabu ke Kupang menggunakan kapal laut. Calon istrinya, EWR juga ikut. Mereka sudah sampai tadi pagi di Kupang dan sekarang ada di Rudenim Kupang," kata Melsy.

Melsy menambahkan, pihaknya juga sudah melaporkan hal ini kepada IOM dan IOM akan datang menemui pengungsi AS di Rudenim Kupang.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved