Rabu, 1 Oktober 2025

Kisah Pengungsi Afghanistan Batal Nikahi Kekasihnya Perempuan Asal Sabu Raijua NTT, Ini Penyebabnya

Jika berstatus pengungsi yang belum punya kewarganegaraan maka pernikahan campur itu tidak bisa dilakukan.

Editor: Dewi Agustina
Dok Rudenim Kupang
Pasangan kekasih beda negara AS (kanan), pengungsi asal Afghanistan yang menempati shelter di Kupang dengan EWR, perempuan asal Kabupaten Sabu Raijua Provinsi NTT, Indonesia, saat di Sabu Rajua. 

Bagaimana pihak Rudenim Kupang bisa mengetahui rencana pernikahan pengungsi pria itu?

Heksa menjelaskan, selama ini para pengungsi diizinkan bepergian keluar di wilayah Kota Kupang dari jam 08.00 hingga 22.00 Wita.

Para pengungsi tidak diizinkan untuk pergi keluar kota apalagi sampai bermalam di luar shelter.

Dan setiap hari jam 22.00 Wita, selalu dilakukan pengecekan ke kamar pengungsi di setiap shelter.

"Saat dilakukan pengecekan, AS tidak ditemukan di kamarnya dan dicarilah informasi dan ada informasi bahwa dia mau melakukan nikah adat dengan pacarnya di Sabu Raijua," kata Heksa.

Baca juga: Tiga Bom Meledak di Afghanistan, 10 Orang Tewas Belasan Luka-luka

Karena itulah, pihaknya langsung berkordinasi dengan Polda NTT diteruskan ke Polres dan Polsek di Sabu Raijua untuk bisa membatalkan pernikahan dimaksud.

"Satu hari sebelum pemberkatan nikah di Sabu Raijua, pihak gereja berkordinasi dengan Melsi, staf Rudenim untuk melakukan pengecekan status pengungsi itu dan karena berstatus pengungsi dan tidak bisa melangsungkan pernikahan campur, maka pernikahan itu dibatalkan," kata Heksa.

Heksa mengatakan, sebenarnya pernikahan campur antar dua warga negara diizinkan berlangsung di Indonesia.

Namun jika berstatus pengungsi yang belum punya kewarganegaraan maka pernikahan campur itu tidak bisa dilakukan.

Heksa menambahkan, pernikahan itu adalah hak setiap orang, namun tentunya pernikahan bisa terjadi jika memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara.

Dan karena syarat ketentuan hukum untuk pernikahan itu tidak bisa dipenuhi oleh pengungsi tersebut, maka pernikahan antara pengungsi A dengan EWR itu dibatalkan atau tidak bisa dilakukan.

"Pembatalan pernikahan itu karena mereka tak bisa memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Dan kami berharap jangan mengatakan kami melakukan pelanggaran HAM," kata Heksa.

Heksa mengatakan, kedepan masyarakat NTT lebih bisa mempertimbangkan jika ingin berpacaran atau menikah dengan pengungsi asal Afghanistan yang saat ini menetap di Kota Kupang.

Karena pernikahan dengan para pengungsi asal Afghanistan itu tidak bisa dilakukan karena mereka berstatus pengungsi dan tidak memiliki kewarganegaraan.

"Jika para pengungsi itu sudah memiliki status kewarganeraan maka bisa saja melangsungkan pernikahan," imbau Heksa.

Kepala Rudenim Kupang, Heksa Asep Supriadi SH mengawasi pengungsi Afghanistan di Kupang saat mereka melakukan aksi damai hari ketiga di kantor IOM di Kupang, Provinsi NTT, Senin (2/5/2021).
Kepala Rudenim Kupang, Heksa Asep Supriadi SH mengawasi pengungsi Afghanistan di Kupang saat mereka melakukan aksi damai hari ketiga di kantor IOM di Kupang, Provinsi NTT, Senin (2/5/2021). (Pos Kupang/Novemy Leo)
Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved