5 Bulan Buron, Perampok Rampsa Uang Pasutri di Mesuji Akhirnya Dibekuk
Jajaran Polres Mesuji meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial AI (24), warga Desa Rejo Binangun, Kecamatan Simpang
Namun, korban kehilangan jejak pelaku.
Riki menyebutkan, tas itu berisi uang tunai Rp 10 juta, KTP atas nama Maryono, KTP atas nama Nasroh, kartu BPJS, dan dompet kecil berisi uang tunai Rp 200 ribu.
Selanjutnya, STNK mobil Carry pikap BE 8592 LV atas nama Karnadi, ponsel Nokia dan Samsung, dan tas selempang warna hitam berisi uang tunai Rp 5,4 juta.
Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta.
"Adapun barang bukti yang diamankan satu buah tas selempang warna cokelat," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Perampas Uang Pasutri Warga Mesuji 5 Bulan Lalu Diringkus