5 Bulan Buron, Perampok Rampsa Uang Pasutri di Mesuji Akhirnya Dibekuk
Jajaran Polres Mesuji meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial AI (24), warga Desa Rejo Binangun, Kecamatan Simpang
TRIBUNNEWS.COM, MESUJI - Sempat lima bulan menjadi buron, perampok suami istri di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung akhirnya tertangkap.
Jajaran Polres Mesuji meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AI (24), warga Desa Rejo Binangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
AI beraksi dengan seorang temannya beraksi merampok pasutri pada 11 Januari 2021 lalu.
Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah menerangkan, penangkapan tersangka atas laporan korban dengan nomor LP/B- 10 /I/2021/Polda LPG/Res Mesuji/SPKT, tanggal 11 Januari 2021.
Baca juga: Fitur Baru Accurate Online Ini Bisa Jadi Solusi untuk Pebisnis Manufaktur
"Polsek Tanjung Raya melakukan penyelidikan, Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 09.00 WIB Satgas Tim 2 Kala Hitam mendapat informasi keberadaan pelaku," ujar Riki, Senin (7/6/2021).
Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Tim 2 Kala Hitam berhasil meringkus pelaku di kediamannya.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Mesuji.
Riki menuturkan, AI beraksi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Senin (11/1/2021) lalu.
Baca juga: Sempat Terjun dan Sembunyi di Rawa-rawa, Pelaku Curat Rumah Mewah di Prabumulih Ditangkap
"Awalnya korban M bersama istrinya, N, berangkat dari Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji menuju Desa Simpang Pematang menggunakan kendaraan jenis pikap Carry warna putih BE 8592 LV," ujar Riki, Senin (7/6/2021).
Saat korban melintas di jalan poros Desa Mekar Jaya, mobilnya dipepet oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Keduanya memukul pintu mobil dan menyuruh korban untuk turun.
"Saat itu orang pelaku menanyakan surat-surat kendaraan dan menuduh korban membawa sabu-sabu," beber Riki.
Kedua pelaku tersebut kemudian mengambil tas dengan alasan memeriksa isinya.
Setelah itu pelaku membawa kabur tas korban.
Korban sempat mengejar kedua pelaku hingga ke Desa Fajar Indah, Kecamatan Pancajaya, Kabupaten Mesuji.
Baca juga: Napi Kasus Curat di Lapas Banceuy Bandung Bekelahi dengan Napi Kasus Narkoba, Satu Orang Tewas
Namun, korban kehilangan jejak pelaku.
Riki menyebutkan, tas itu berisi uang tunai Rp 10 juta, KTP atas nama Maryono, KTP atas nama Nasroh, kartu BPJS, dan dompet kecil berisi uang tunai Rp 200 ribu.
Selanjutnya, STNK mobil Carry pikap BE 8592 LV atas nama Karnadi, ponsel Nokia dan Samsung, dan tas selempang warna hitam berisi uang tunai Rp 5,4 juta.
Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta.
"Adapun barang bukti yang diamankan satu buah tas selempang warna cokelat," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Perampas Uang Pasutri Warga Mesuji 5 Bulan Lalu Diringkus