Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemalsuan Surat Bebas Corona di Pekanbaru Terungkap, Berawal Kecurigaan Porter Bandara Bawa 5 Surat

Tersangka mencetak surat ini sesuai pesanan, 1 lembar surat bebas covid ini tarifnya Rp 50 ribu sampai Rp 200 ribu dan 1.252 orang telah menggunakan

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi 

Ditegaskan Agung, tentunya perbuatan tersangka ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Pihaknya akan memproses sesuai mekanisme yang ada.

"Kami berharap, kita semua bisa memahami bahwa ketentuan untuk memenuhi persyaratan bagi para penumpang pesawat untuk pemeriksaan antigen dan PCR, bukan hanya (keamanan untuk) dirinya, tapi juga penumpang lain.

Supaya bisa memutus rantai penularan covid-19," terang Kapolda Riau.

Menurutnya, praktik terlarang seperti yang dilakukan tersangka, tentunya akan membuat upaya pencegahan covid yang sudah dilakukan secara masif ini, menjadi tidak efektif.

Pasalnya, dikhawatirkan ada orang-orang yang ternyata sebenarnya tidak sehat atau terkonfirmasi positif covid, karena surat bebas covid palsu, ia tetap bisa bepergian.

Hal ini pastinya sudah melanggar ketentuan yang berlaku.

"Yang mana seharusnya dia bisa dicegah, kalau dia memeriksakan diri dengan benar," ujar Irjen Agung.

Petugas Bandara Curiga

Polisi menangkap seorang pria berinisial N, pelaku pemalsuan surat bebas covid-19 di Kota Pekanbaru.

Surat bebas covid-19 berdasarkan tes antigen atau PCR namun palsu ini, digunakan konsumennya untuk kepentingan perjalanan dengan moda transportasi udara.

"Ini adalah hal yang sangat kita sayangkan. Karena dimasa pandemi ini, ada pihak-pihak yang mengambil kepentingan dengan cara pintas. Mengeluarkan surat antigen palsu yang digunakan untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat ekspos kasus di salah satu mal di Pekanbaru, Kamis (3/6/2021).

Disebutkan Agung, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi, memang harus melengkapi persyaratan tertentu. Salah satunya surat antigen atau PCR yang menyatakan bebas Corona.

Namun pada Rabu, 2 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB kemarin, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara Sultan Syarif Kasim II, menginformasikan adanya kecurigaan terhadap surat yang dibawa seseorang berinisial S, sebagai porter bandara.

Dia membawa 5 surat, yang menurut petugas KKP mencurigakan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved