Pemalsuan Surat Bebas Corona di Pekanbaru Terungkap, Berawal Kecurigaan Porter Bandara Bawa 5 Surat
Tersangka mencetak surat ini sesuai pesanan, 1 lembar surat bebas covid ini tarifnya Rp 50 ribu sampai Rp 200 ribu dan 1.252 orang telah menggunakan
Petugas KKP lalu menginformasikannya kepada pihak kepolisian dari Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau.
Aparat pun bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan.
Alhasil, polisi menangkap seseorang berinisial N, yang diketahui membuat surat bebas covid-19 palsu tersebut.
"Saudara N setelah kita periksa, dia mengakui bahwa dia mengeluarkan surat itu tanpa melalui proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan atau mekanisme tindakan medis, baik itu swab antigen maupun swab PCR," sebut Irjen Agung, yang turut didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dan Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
"Dia hanya bermodalkan ada pesanan, langsung dibuatkan (surat bebas covid-19) di komputernya.
Kemudian di-print," imbuh Irjen Agung lagi.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul BREAKING NEWS: GAWAT, 1.252 Surat Bebas Covid-19 Dipalsukan Calo Tiket Bandara Pekanbaru