Minggu, 5 Oktober 2025

Ida Eks Wabup Ponorogo Tak Dipenjara Usai Divonis, Bagaimana Kondisinya Usai Didiagnosa Depresi?

Dua tahun usai divonis bersalah atas kasus korupsi, Yuni Widyaningsih tak merasakan hidup dipenjara karena depresi.Seberapa depresinya?

TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Dua tahun sudah Yuni Widyaningsih mantan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo divonis. Namun, sosok yang biasa disapa Mbak Ida ini tak merasakan hidup dipenjara karena depresi.

Kini, Ida kembali menjadi sorotan setelah membayar uang pengganti kerugian negara karena korupsi sebesar Rp 1,050 miliar.

Uang pengganti kerugian negara ini dibayarkan atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012-2013 yang menjeratnya.

Dalam perkara ini, Yuni Widyaningsih dinyatakan bersalah dan divonis Mahkamah Agung (MA) 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hanya, saja hukuman penjara itu belum dijalani karena Ida mengalami gangguan jiwa atau depresi berat.

Bagaimana kondisinya usai didiagnosa depresi? Berikut ulasan Surya (Tribunnews.com Network). 

Baca juga: Dulu Wabup Ponorogo, Kini Ida Depresi Terjerat Korupsi, Tak Ditahan, Suami Kembalikan Rp 1,050 M 

Baca juga: Gelar Razia, Polres Ponorogo Amankan 33 Balon Udara dan 1.180 Petasan

Awal Didiagnosa Depresi

Ida ditetapkan sebagai tahanan kota sejak 8 Desember 2016.

Penetapan tahanan kota ini dilakukan Kejaksaan Negeri Ponorogo berbarengan dengan dilimpahkannya berkas kasus itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sebelumnya pada Senin (28/11/2016), Ida membawa surat keterangan tentang kesehatan jiwanya dari dua rumah sakit jiwa (RSJ) saat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat melakukan peninjauan ruang isolasi penanganan Corona di RSJ Menur Surabaya yang dapat menampung 132 pasien, Selasa (17/3/2020).
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat melakukan peninjauan ruang isolasi penanganan Corona di RSJ Menur Surabaya yang dapat menampung 132 pasien, Selasa (17/3/2020). (Ahmad Zaimul Haq/Surya)

Dua surat yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum itu, berasal dari Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya dan dari Rumah Sakit Jiwa Hermina Solo. Kedua surat itu menyebutkan bahwa Ida mengalami depresi.

Namun, pada saat itu jaksa tidak begitu saja percaya terhadap isi surat itu.

Tim Kejari sempat membawa Yuni ke salah satu rumah sakit di luar Ponorogo untuk melakukan pengecekan sebagai pembanding.

Hasilnya, Ida mengalami depresi.

Kini, setelah dua tahun divonis, Ida juga tak kunjung dieksekusi.

Baca juga: Sakit Tak Kunjung Sembuh, Wanita di Ponorogo Tewas Tenggak Obat Hama, Berulang Kali Coba Bunuh Diri

Baca juga: Hampir Sebulan Nikahi Fatimah Az Zahra, Hari Ini Ustaz Abdul Somad Gelar Resepsi di Gontor Ponorogo

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved