Selasa, 30 September 2025

Gara-gara Sebut Ada Dugaan Korupsi di Kodim 0712 Tegal, Ketua LSM Ini Didakwa 7 Pasal Berlapis

Seorang pria bernama Basri Budi Utomo (57) harus berhadapan dengan hukum lantaran tersandung kasus pencemaran nama baik Kodim 0712 Tegal.

Editor: Endra Kurniawan
Tresno Setiadi/kompas.com
Ketum GNPK-RI Basri Budi Utomo saat ditahan Kejaksaan Negeri Tegal pada Senin (17/5/2021) lalu. 

Terakhir yang ketujuh, Pasal 207 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Itulah pasal yang kami dakwakan terhadap terdakwa M Basri Utomo," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal itu kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (27/5/2021).

Jasri mengatakan, ancaman hukuman terberat terdakwa adalah 10 tahun penjara.

Hal itu terdapat di Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Ancaman yang terberat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 dengan ancaman pidana 10 tahun," jelasnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Basri Didakwa Tujuh Pasal Berlapis, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kodim 0712 Tegal

(TribunBanyumas.com/ Fajar Bahruddin Achmad)

Berita lainnya seputar Kota Tegal.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved