Gara-gara Sebut Ada Dugaan Korupsi di Kodim 0712 Tegal, Ketua LSM Ini Didakwa 7 Pasal Berlapis
Seorang pria bernama Basri Budi Utomo (57) harus berhadapan dengan hukum lantaran tersandung kasus pencemaran nama baik Kodim 0712 Tegal.
Terakhir yang ketujuh, Pasal 207 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Itulah pasal yang kami dakwakan terhadap terdakwa M Basri Utomo," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal itu kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (27/5/2021).
Jasri mengatakan, ancaman hukuman terberat terdakwa adalah 10 tahun penjara.
Hal itu terdapat di Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Ancaman yang terberat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 dengan ancaman pidana 10 tahun," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Basri Didakwa Tujuh Pasal Berlapis, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kodim 0712 Tegal
(TribunBanyumas.com/ Fajar Bahruddin Achmad)
Berita lainnya seputar Kota Tegal.