Selasa, 7 Oktober 2025

Detik-detik 3 Perampok Bunuh Bu Guru SD di Toba Sumatera Utara, Korban Sempat Teriak Maling

Kasus pembunuhan terhadap Marta boru Butarbutar, seorang wanita yang berprofesi sebagai guru SD di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, akhirnya terungkap.

Editor: Adi Suhendi
MAURITS PARDOSI/TRIBUN MEDAN
Tersangka Rikki Tambunan jawab Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya usai konferensi pers pada Jumat (28/5/2021). 

"Alasan mereka adalah di sana ada seorang guru perempuan dan hanya tinggal sendirian. Mereka memastikan bahwa di rumah tersebut ada laptop, uang dan HP serta benda-benda berharga lainnya yang bisa dicuri," terangnya.

Berselang beberapa menit, tersangka DN tiba setelah diajak melalui chat.

Ketiganya kemudian berkumpul di dalam warnet yang ada di Kota Porsea.

"Pada pukul 23.00 WIB, warnet tutup sehingga mereka pindah ke warnet yang lain yang berada di Kota Porsea juga. Dan sekitar pukul 23.30 WIB, mereka meminjam sepeda motor untuk berangkat ke lokasi pencurian, rumah korban," tuturnya.

"Pada Senin (24/5/2021), sekira pukul 01.00 WIB, mereka berangkat setelah mendapatkan sepeda motor. Tersangka YPT yang membawa sepeda motor, lalu tersangka JH membawa sebuah obeng dan kunci dalam kantong," katanya.

Barang Bukti

Dalam konpers tersebut, Kapolres Toba juga membeberkan barang bukti yang didapatkan polisi dari kedua tersangka.

"Adapun barang bukti yang kita sita dari tersangka adalah sehelai celana dalam terdapat bercak darah, sehelai baju lengan pendek terdapat bercak darah," ujar AKBP Akala.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menemukannya sepotong celana dengan bercak darah, sepasang sandal dengan bercak darah, sehelai kain putih dengan bercak darah, sebuah jaket hitam, bungkus rokok, dan satu unit sepeda motor.

"Sepeda motor yang kita tangkap ini tanpa nomor polisi," ujarnya.

Ia juga melanjutkan keterangan seputar hukuman yang akan dibebankan kepada para tersangka.

Hal ini, ia sampaikan sesuai pasal yang disangkakan.

"Tindak pidana 'kejahatan terhadap jiwa orang' sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 subs pasal 338 KUHP lebih subsider 170 ayat 1 ke -3 atau pasal 365 ayat 4 jo 53 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak-anak," katanya.

Berdasarkan hasil visum dan autopsi, ada 24 luka tusukan yang dialami korban.

Menurut Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, ke-24 luka tikam itu berada di areal kepala hingga tubuh.

Adapun rinciannya 5 luka tusuk di bagian perut, 2 di bagian payudara, 1 di bagian ketiak, 1 lengan kiri, 1 di persendian lengan bahu, 1 di bagian sayap punggung.

Kemudian, 2 luka tikam pada lengan kiri luar, 1 pada pergelangan tangan kiri, 1 punggung kiri, 1 punggung tengah, 1 punggung tengah bawah, 1 bagian leher belakang.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved