Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Teman Anaknya Sendiri, Tersangka Ditahan di Polres Samosir
Atas perbuatannya PM dijerat pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 dari UU no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang pria berinisial PM (37) di Samosir, Sumatera Utara, berurusan dengan polisi sebagai tersangka pencabulan gadis 13 tahun, yang tak lain teman anaknya sendiri.
Ia melakukan perbuatan bejatnya, saat sang istri sedang tak berada di rumah.
Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Marlan Silalahi, mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di RTP Polres Samosir.
Penangkapan terhadap pelaku diawa informasi yang diterima Polres Samosir melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu menggauli korban, saat korban sedang bermain bersama anaknya di rumahnya. Sementara istrinya tak ada di rumah," kata Kasubbag Humas Polres Samosir, Jumat (13/5/2021).
Dijelaskan Iptu Marlan Silalahi, aksi bejat ini dilakukan pelaku pada Jumat 23 April 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Bermula saat tersangka selesai makan di rumah makan. Ia pulang ke rumah dan menjaga anaknya.
Baca juga: Cerita Ayu, Pekerja Migran Lewati Lebaran di Rumah Isolasi Covid-19
Baca juga: Perampokan di Malang, Ibu Hamil Jadi Korban, Ditemukan Tergeletak Berlumuran Darah dengan Luka Sayat
Baca juga: Dicekoki Miras Oplosan, Gadis Ini Dirudapaksa 4 Pemuda, 1 Pelaku Ditangkap Setelah 10 Bulan Buron
Saat itu anak tersangka bersama korban bermain di dalam rumah sambil menonton video di handphone.
Tersangka kemudian ke kamar mandi dan seusai keluar dari kamar mandi, ia melihat anaknya sudah diteras. Tersangka berlari menyusul ke teras rumah.
Saat di pintu rumah, tersangka bertabrakan dengan korban.
Korban terjatuh, sementara tersangka menggendong anaknya untuk menidurkannya.
Setelah anaknya tidur, tersangka melihat korban mengelus-ngelus dada.
Tersangka bertanya kepada korban, "'sakit nang?'.
Tersangka selanjutnya mendekati korban dan mengelus dada korban.
Korban hanya diam saja.
"Saat itulah pelaku PM ini melancarkan aksi bejat," kata Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Marlan Silalahi.
Tersangka kembali mengelus dada korban dan menyuruh korban yang memiliki keterbelakangan mental itu, mengikuti keinginan bejatnya.
Saat sedang melancarkan aksi bejatnya, anak-anak tersangka terbangun.
Lantas pelaku PM melompat dan mengancing resleting celananya sedangkan korban menaikkan celana dalamnya sendiri.
Tersangka keluar dari rumah dan duduk di teras rumah sambil merokok.
Sesaat kemudian, istrinya pulang dan tersangka pamit untuk menanam jagung ke ladang.
Baca juga: Modus Bisa Sembuhkan Guna-guna, Dukun Gadungan Rudapaksa Wanita 25 Tahun
Setelah perbuatan tersangka terbongkar, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Samosir pada 30 April 2021 lalu.
Dengan laporan polisi nomor: LP/115/IV/2021/SMR SPKT, tanggal 30 April 2021.
Polres Samosir pun langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa data serta saksi yang berujung peringkusan kepada PM.
"Dari hasil Visum ET Revertum terhadap korban, dokter mengatakan ada koyak pada selaput darah," lanjut Kasubbag Humas Polres Samosir Iptu Marlan Silalahi.
Atas dasar pemeriksaan itu, pelaku ditangkap dan dari hasil konfrontir kepada pelaku, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti celana dalam dan pakaian korban.
"Atas perbuatannya PM dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 dari UU no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Penulis: Arjuna Bakkara
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BIADAB, Pria 37 Tahun di Samosir Tega Merudapaksa Remaja yang Alami Keterbelakangan Mental