Bermodus Obati Penyakit, Ateng, Dukun di Kalteng Ini Rudapaksa Seorang Wanita
Bermodus mengobati penyakit, seorang dukun di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, merudapaksa pasiennya.
Editor:
Hendra Gunawan
"Pelaku dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id / faturahman).
Berita lainnya: Postingan Terakhir Indah Sebelum Tewas Dibakar Kekasih, Langsung Diserbu Komentar Warganet
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Anggota Polres Sukamara Kalteng Tangkap Dukun Cabul Perkosa Remaja Umur 25 Tahun