Sabtu, 4 Oktober 2025

Bermodus Obati Penyakit, Ateng, Dukun di Kalteng Ini Rudapaksa Seorang Wanita

Bermodus mengobati penyakit, seorang dukun di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, merudapaksa pasiennya.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi pemerkosaan 

"Pelaku dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id / faturahman).

Berita lainnya: Postingan Terakhir Indah Sebelum Tewas Dibakar Kekasih, Langsung Diserbu Komentar Warganet

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Anggota Polres Sukamara Kalteng Tangkap Dukun Cabul Perkosa Remaja Umur 25 Tahun

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved