Pria yang Menampar Imam Masjid di Pekanbaru Disebut Alami Gangguan Jiwa, Polisi Tetap Proses Hukum
tersangka dijerat Pasal 351, 352 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Berikutnya, pelaku sudah berdiri tepat di depan imam. Sejurus kemudian, ia pun tampak melayangkan tamparan dengan tangan kirinya ke wajah sebelah kanan imam.
Sontak salat berjamaah pun berhenti. Imam terlihat melepaskan perangkat pengeras suara. Para jemaah pun juga langsung menghampiri dan memegangi pelaku.
Tak lama petugas dari Polsek Tampan tiba di lokasi dan membawa pelaku untuk diamankan ke kantor polisi.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Keluarga Sebut Pelaku Penampar Imam Masjid di Pekanbaru Gangguan Jiwa, Ini Kata Polisi