TAG
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya
Berita
-
Pria yang Menampar Imam Masjid di Pekanbaru Disebut Alami Gangguan Jiwa, Polisi Tetap Proses Hukum
tersangka dijerat Pasal 351, 352 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved