Sabtu, 4 Oktober 2025

Sate Beracun

Kasus Sate Beracun, Motif Berlatar Belakang Asmara, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Nani mengirimkan sate beracun untuk seseorang bernama Tomy melalui jasa pengiriman ojek online yang dipesan secara offline.

Editor: Sanusi
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021) 

Kemudian racun tersebut ia taburkan di bumbu sate.

Tindakan NA sudah termasuk pembunuhan berencana.

"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu. Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Awal Mula Sate Beracun Terbongkar

1. Pesanan Offline

Berdasarkan keterangan polisi dan ayah korban, Bandiman (36), paket sate itu diberikan oleh seorang perempuan.

Bandi bekerja sebagai driver ojek online.

Saat itu, Bandiman sedang istirahat setelah menunaikan salat Ashar di salah satu masjid di Kota Yogyakarta.

Seorang perempuan tidak dikenal menghampirinya dan mengatakan butuh jasa Bandi.

Bandi dimintai tolong untuk mengantarkan sebuah paket sate bakar ke rumah seseorang bernama Pak Tomy.

Alamat Tomy yang akan dikirimkan paket itu berada di wilayah Kasihan, Kabupaten Bantul.

Pria yang telah memiliki istri dan anak itu sempat menolak mengantar secara offline.

Ia meminta perepuan tersebut memesan melalui aplikasi.

Namun, perempuan yang meminta tolong itu mengaku tidak memiliki aplikasi pesan antar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved