Sate Beracun
Sate Beracun, Bermaksud Racuni Penyidik Polisi, Wanita Ini Beli Sianida Secara Online
Seorang wanita yang diduga sebagai pengirim paket sate beracun kini telah meringkuk di tahanan Polres Bantul, Yogyakarta.
“Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.
Dilanjutkannya, hakim tidak mesti menjatuhkan pidana mati.
Keputusan itu tergantung dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
“Jika ada banyak hal yang meringankan, bisa saja hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.
( tribunjogja.com / miftahul huda / christi mahatma )
Kasus Sate Maut: Korban Diduga Salah Sasaran, Targetnya Seorang
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Segera Ungkap Pelaku Pengirim Paket Sate Beracun, Sasarannya Ternyata Anggota Polresta Yogya