Kamis, 2 Oktober 2025

Kapolda Jatim Geram 5 Polisi Ditangkap Pesta Narkoba di Hotel, Terancam Dipecat

Nico akan memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNBANJARMASIN
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta geram.

Penyebabnya 2 perwira polisi Polrestabes Surabaya beserta 3 anak buahnya  ditangkap Propam Polri saat pesta narkoba di hotel.

Kapolda menilai ulah 5 polisi itu telah mencoreng kerja kerasnya memberantas narkoba.

"Saya sangat menyesalkan anggota terlibat dalam narkoba. Kerja keras kita memberantas narkoba justru tercoreng oleh ulah oknum," kata Irjen Nico, Sabtu (1/5/2021).

Nico menegaskan kelima anggota tersebut akan ditindak tegas.

Nico akan memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Akan kita pecat. Tidak ada toleransi untuk pelaku narkoba," tegasnya.

Baca juga: Propam Amankan Senjata Api dari Oknum Perwira Polisi di Surabaya yang Diduga Pesta Narkoba

Nico mengatakan akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara internal untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polda Jatim.

Pihaknya juga akan melakukan tes narkoba secara rutin kepada seluruh anggota di wilayah Polda Jatim.

"Sebetulnya pengawasan, tes narkoba itu rutin kita laksanakan secara mendadak. Ke depan akan kita tingkatkan lagi," katanya.

Nico mewanti-wanti jajarannya agar tidak melakukan perbuatan serupa.

Ia meminta jajarannya untuk menjaga integritas Polri dengan tidak melakukan perbuatan tercela.

"Sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, anggota polisi tentunya harus menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat, bukan sebaliknya," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhony Eddison Isir memastikan proses hukum kepada delapan orang, tak terkecuali lima oknum polisi itu.

"Prosesnya nanti akan diserahkan kepada Paminal Mabes Polri. Yang pasti kami berkomitmen untuk tidak beri toleransi terhadap narkoba. Akan dikenakan pidana umum yakni pasal 112, 114 KUHP, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved