Kapal Selam Nanggala Hilang Kontak
Anggota Polsek Kalasan, Aipda FI, Tulis Komentar Kasar soal KRI Nanggala-402, Begini Nasibnya Kini
Aipda FI, oknum polisi, menuliskan komentar kasar soal KRI Nanggala-402. Ia mengaku heran mengapa tragedi ini harus ditangisi.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Polsek Kalasan, Aipda FI, diamankan pada Minggu (25/4/2021), setelah menulis komentar kasar terkait tenggelamnya KRI Nanggala-402.
Penangkapan terhadap Aipda FI ini dibenarkan oleh Kabid Humas DI Yogyakarta, Kombes Pol Yulianto.
"Anggota sudah diamankan sejak semalam," ujar Yulianto, Senin (26/4/2021), dilansir Tribunnews.
Aipda FI diketahui menuliskan komentar di sebuah unggahan KRI Nanggala-402 di Facebook.
Dalam komentarnya, Aipda FI mempertanyakan mengapa tragedi tenggelamnya kapal selam buatan Jerman ini harus ditangisi.

Baca juga: POPULER NASIONAL Prabowo Jadi Sasaran Pasca KRI Nanggala-402 Tenggelam | Kecanggihan KRI Rigel
Baca juga: PROFIL KRI Rigel, Berhasil Temukan KRI Nanggala-402 Lewat Pemindaian, Beda dari Kapal Perang Lainnya
Baca juga: VIRAL Reporter MetroTV Menahan Tangis saat Kabarkan Breaking News KRI Nanggala-402, Terbata-bata
Ia juga membandingkan musibah yang menimpa awak KRI Nanggala-402 dengan dirinya.
"Saya hidup di Indonesia sampai saat ini susah, kekurangan, kesukaran.
Kenapa kru kapal (KRI Nanggala-402) ditangisi? Urus sendiri urusanmu," tulis Aipda FI seperti yang telah beredar luas di media sosial.
Buntut dari komentar kasar yang ditulis Aipda FI, sejumlah personel TNI AL mendatangi Polsek Kalasan untuk meminta klarifikasi.
"(Iya) ada yang datang, kemudian kita komunikasikan," ungkap Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri, Senin, dilansir Tribun Jogja.
Kedatangan personel TNI AL ke Polsek Kalasan ini juga dibenarkan Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
Mengutip Tribun Jogja, Slamet memastikan kedatangan personel TNI AL hanya meminta klarifikasi, bukan untuk menggeruduk Polsek Kalasan.
Sebagai informasi, di media sosial bereda narasi personel TNI AL menggeruduk Polsek Kalasan.

"Dari rekan-rekan Danlanal tadi mereka mau klarifikasi."
" Jadi memang kita panggil, kita klarifikasi, kita kasih tahu duduk perkaranya seperti apa," terang Slamet.
Baca juga: Permintaan Khusus Ayah Kru KRI Nanggala-402 pada Kepala Desa: Mohon Diumumkan di Musala atau Masjid
Baca juga: Saudara Prabowo Subianto Turut Gugur dalam KRI Nanggala-402: Kami Sekeluarga Selalu Mengenang Jasamu
Ia pun memastikan hubungan antara Polri dan TNI Al masih baik.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Danlanal, Denpom AL, dan Danrem terkait kasus ini.
"Jadi alhamdulillah mudah-mudahan tetap kondusif lah wilayah kita ya," pungkasnya.
Akan Dikenai Sanksi Tegas

Mengutip Tribun Jogja, Aipda FI saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, mengungkapkan Aipda FI akan diobservasi status mentalnya untuk mengetahui kondisi kejiawaan.
Menurutnya, ada indikasi Aipda FI mengalami depresi.
Depresi tersebut diduga muncul karena Aipda FI yang belum menikah hingga usia kepala empat.
"Kemungkinan ya. Karena sampai umur sekian masih belum nikah yang bersangkutan, dia kelahiran tahun 80," terangnya, Senin.
Ia pun memastikan akan memberi sanksi tegas terhadap Aipda FI.
Baca juga: Cerita Istri Kru KRI Nanggala, Menunggu Kelahiran Tanpa Suami dan Firasat Sang Anak
Baca juga: Kenang Jasa Awak KRI Nanggala-402, Puan Minta Seluruh Anggota DPR Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Bahkan, Slamet mengatakan Aipda FI bisa dijerat Pasal UU ITE terkait komentarnya.
Lantaran apa yang dilakukan Aipda FI berpotensi merusak hubungan dua instansi.
"Pasti ada tindakan, bukan hanya kode etik tapi akan ditindak secara pidana karena itu merusak hubungan antar dua instansi."
"Karena saat ini kita sedang berduka. Tapi nanti kita lihat dulu kejiwaannya," bebernya.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, juga membeberkan hal serupa.
Ia memastikan akan memproses secara pidana Aipda FI yang menuliskan komentar kasar soal KRI Nanggala-402.
"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan Aipda FI juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
Diketahui, KRI Nanggala-402 dinyatakan tenggelam dan 53 awaknya gugur setelah KRI Rigel-933 berhasil menemukan badan kapal lewat upaya pemindaian pada Minggu (25/4/2021).
KRI Nanggala-402 yang hilang kontak ditemukan di kedalaman 838 meter utara perairan Bali dengan kondisi terbelah menjadi tiga bagian.
Baca juga: Menhan Prabowo: Lembaga Pendidikan Binaan Kemhan Beri Beasiswa Bagi Anak Kru KRI Nanggala 402
Baca juga: Media Korsel Ini Beberkan Fakta KRI Nanggala-402, Soal Pemeliharaan Hingga Penyebab Air Masuk Kapal
Baca berita Kapal Selam Nanggala Hilang Kontak lainnya
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Tribun Jogja/Yuwantoro Winduajie)