Prostitusi Online di Blitar, Korban Diimingi Ponsel dan Uang, Muncikari Berkedok Salon Kecantikan
Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar kasus prostitusi online anak di bawah umur.
Tempat kos yang berkedok salon itu dipakai BY sebagai tempat mangkal anak di bawah umur yang akan dijual ke pria hidung belang.
Untuk sementara, polisi mendapatkan enam anak di bawah umur rata-rata pelajar yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh BY.
Pilih-pilih pelanggan
BY (40), perempuan asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang menjadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur mencari pelanggan lewat aplikasi WhatsApp (WA).
BY menawarkan jasa layanan pekerja seks komersial (PSK) anak yang rata-rata usia pelajar lewat WA kepada pria hidung belang yang dikenalnya.
"Pelanggannya kalangan yang sudah dikenal pelaku. Pelaku menawarkan anak-anak lewat WA," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Momon Suwito Pratomo, Kamis (8/4/2021).
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Prostitusi Online Anak di Kota Blitar, Pelaku Iming-imingi Korban dengan Uang dan Ponsel