Prostitusi Online di Blitar, Korban Diimingi Ponsel dan Uang, Muncikari Berkedok Salon Kecantikan
Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar kasus prostitusi online anak di bawah umur.
Satpol PP masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran di usaha tempat kos itu.
"Hasil pengecekan, tempat kos tersebut sudah punya izin usaha. Tapi, ada dugaan pelanggaran di dalamnya," ujarnya.
Dikatakannya, jika ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai aturan yang ada.
Menurutnya, usaha tempat kos di Kota Blitar sudah diatur dalam Perda No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Kos.
Perda itu mengatur, antara lain, usaha tempat kos tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan asusila dan narkoba.
"Tempat kos sebagai tempat berteduh dan tempat tinggal, kalau disalahgunakan untuk kegiatan lain berarti terjadi pelanggaran," katanya.
Selain itu, kata Hadi, Satpol PP juga akan meningkatkan pengawasan terhadap usaha tempat kos.
Selama ini, Satpol PP secara berkala sudah melakukan penertiban dan pengawasan dengan melakukan razia di tempat kos.
"Karena jumlah tempat kos banyak, razia tidak bisa kami laksanakan. Kami juga butuh peran RT, RW, Lurah, dan Camat untuk pengawasan tempat kos," ujarnya.
Hadi menambahkan sudah pernah melakukan sosialisasi ke RT, RW, Lurah, Camat, dan pemilik terkait tata tertib di tempat kos.
Salah satunya, pengelola harus melaporkan data penghuni tempat kos ke RT.
"Ke depan, kami akan melakukan sosialisasi lagi soal itu ke RT dan pemilik tempat kos," ujarnya.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar kasus prostitusi online anak di bawah umur.
Polisi menangkap BY (40), perempuan asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang menjadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur.
BY ditangkap di sebuah tempat kos di wilayah Sananwetan, Kota Blitar.