Syekh Ali Jaber Ditikam
BREAKING NEWS: Tikam Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian Divonis 4 Tahun Penjara
Dadi Rahmadi menyebutkan Alpin terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata penusuk serta kepemilikan senjata tajam.
"Saudara saksi tahu kalau Alpin membawa senjata tajam?" sela Dadi Rachmadi, ketua majelis hakim.
"Saya tidak sadar. Saya tidak menghadap ke kanan. Dalam hitungan detik, saya baru sadar orang itu meloncat membawa pisau," timpal Syekh Ali Jaber.
Syekh Ali Jaber secara refleks langsung berdiri dan menangkis serangan, sehingga hanya mengenai tangannya.
"Saya sampaikan ke penyidik, sasaran, kalau nggak dada atau leher. Karena saya duduk, mungkin sasaran bagian atas. Tapi atas izin Allah, secara refleks kena tangan. Lalu saya cabut pisau dengan tangan kiri, baru saya tolong saudara Alpin karena dihajar banyak orang," terangnya.
"Setelah saudara saksi ditikam, apa yang Anda sampaikan?" tanya Surono, anggota majelis hakim.
"Saya sampaikan, 'mohon, tolong diselamatkan, kasihan, kasihan'," ungkap Syekh Ali Jaber.
Syekh Ali Jaber menambahkan ada seorang jamaah yang berteriak karena serangan tersebut telah melukainya.
"Saya bilang, 'dia juga manusia yang tak terlepas dari salah'," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Penikam Almarhum Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian Divonis 4 Tahun Penjara