Selasa, 30 September 2025

Syekh Ali Jaber Ditikam

BREAKING NEWS: Tikam Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian Divonis 4 Tahun Penjara

Dadi Rahmadi menyebutkan Alpin terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata penusuk serta kepemilikan senjata tajam.

Editor: Dewi Agustina
Deni Saputra/Tribun Lampung
Ibunda Alpin Andrian (24), tersangka penusuk Syekh Ali Jaber, mencium putranya sesaat setelah keluar ruang penyidik Polresta Bandar Lampung, Senin (21/9/2020). Fakta Baru Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Alpin Andrian Sampaikan Maaf ke Korbannya. 

"Saudara saksi tahu kalau Alpin membawa senjata tajam?" sela Dadi Rachmadi, ketua majelis hakim.

"Saya tidak sadar. Saya tidak menghadap ke kanan. Dalam hitungan detik, saya baru sadar orang itu meloncat membawa pisau," timpal Syekh Ali Jaber.

Syekh Ali Jaber secara refleks langsung berdiri dan menangkis serangan, sehingga hanya mengenai tangannya.

"Saya sampaikan ke penyidik, sasaran, kalau nggak dada atau leher. Karena saya duduk, mungkin sasaran bagian atas. Tapi atas izin Allah, secara refleks kena tangan. Lalu saya cabut pisau dengan tangan kiri, baru saya tolong saudara Alpin karena dihajar banyak orang," terangnya.

"Setelah saudara saksi ditikam, apa yang Anda sampaikan?" tanya Surono, anggota majelis hakim.

"Saya sampaikan, 'mohon, tolong diselamatkan, kasihan, kasihan'," ungkap Syekh Ali Jaber.

Syekh Ali Jaber menambahkan ada seorang jamaah yang berteriak karena serangan tersebut telah melukainya.

"Saya bilang, 'dia juga manusia yang tak terlepas dari salah'," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Penikam Almarhum Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian Divonis 4 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved