Senin, 29 September 2025

Syekh Ali Jaber Ditikam

BREAKING NEWS: Tikam Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian Divonis 4 Tahun Penjara

Dadi Rahmadi menyebutkan Alpin terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata penusuk serta kepemilikan senjata tajam.

Editor: Dewi Agustina
Deni Saputra/Tribun Lampung
Ibunda Alpin Andrian (24), tersangka penusuk Syekh Ali Jaber, mencium putranya sesaat setelah keluar ruang penyidik Polresta Bandar Lampung, Senin (21/9/2020). Fakta Baru Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Alpin Andrian Sampaikan Maaf ke Korbannya. 

"Baik-baik, Syekh," jawab terdakwa Alpin.

Baca juga: Alpin Minta Maaf Saat Sidang, Syekh Ali Jaber Nasihati Pelaku Penikaman Itu Agar Lebih Rajin Ibadah

Baca juga: Sebelum Tikam Syekh Ali Jaber, Alpin Minta Rokok ke Paman Lalu Ambil Pisau Dapur

Setelah itu, barulah Syekh Ali Jaber menjawab permintaan maaf terdakwa Alpin.

"Jaga diri di sana. Saya sudah sampaikan dari awal, di hadapan keluarga dan jamaah, saya maafkan dunia akhirat," ucapnya.

Berikutnya, Syekh Ali Jaber memberi pesan kepada terdakwa Alpin. Ia berharap terdakwa Alpin lebih rajin beribadah.

"Saudara Alpin, perbaiki salatnya dan perbaiki hubungan dengan Allah. Insya Allah hidupmu akan lebih baik dan bahagia," tutur Syekh Ali Jaber.

Majelis hakim PN Tanjungkarang menyatakan sidang akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

"Sidang ditunda minggu depan untuk (mendengarkan) keterangan saksi (lainnya)," kata Dadi Rachmadi, ketua majelis hakim.

Ardiansyah, kuasa hukum Alpin, berharap permintaan maaf terdakwa Alpin bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

"Saksi korban dalam keterangannya sudah memberikan maaf kepada terdakwa (Alpin), bahwa akan mendoakan Alpin menjadi lebih baik lagi. Tentu ini bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara," harapnya.

Menurut Ardiansyah, kliennya juga menyatakan tidak berniat mengarahkan pisau ke bagian vital Syekh Ali Jaber.

"Hanya sasaran bagian tangan. Itu terbukti dari luka di lengan. Dia tidak ada niat untuk membunuh Syekh," ujarnya.

Terkait motif terdakwa Alpin mengayunkan pisau ke arah Syekh Ali Jaber, Ardiansyah tidak berkomentar banyak.

"Pada saatnya terdakwa (akan) memberi keterangan lebih jelas, apa yang menjadi niat dan motif menusuk Syekh," jawabnya.

Ardiansyah mengungkapkan saksi yang diperiksa total sebanyak 19 orang.

"Itu dari JPU (jaksa penuntut umum). Nanti kami ada lima saksi," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Kerinduan dengan Almarhum Syekh Ali Jaber, Ajak Masyarakat Mendoakan

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Ingin Jodohkan Putrinya dengan Hasan Ali Jaber, Wirda Mansur: Dibawa ke Doa Aja

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan