18 Anak di Bawah Umur di Pontianak Diduga Terlibat Prostitusi Online
Terhadap sanksi ke pihak hotel, Kombespol Leo mengatakan Kepolisian masih akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kota dan instansi terkait
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Destriadi Yunas Jumasani
Sebanyak 18 anak dari 22 orang yang diamankan di satu diantara hotel di Kota Pontianak dibawa ke Polsek Pontianak Selatan, Jalan Sutoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 31 Maret 2021. Divisi Hubungan Masyarakat KPPAD Kalbar Alik R Rosyad mengatakan dari 18 anak, enam anak berstatus pelajar SMP, sementara lima anak pelajar SMA. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Alik berharap, Pemerintah Kota Pontianak dapat memiliki langkah lanjutan terhadap penyedia jasa yang turut memfasilitasi prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur ini.
Agar generasi muda di Kota Pontianak dapat terselamatkan dari hal negatif seperti ini.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Diduga Terlibat Prostitusi Online, 22 Orang Diamankan 18 Diantaranya Masih Dibawah Umur