Rabu, 1 Oktober 2025

4 Oknum Wakil Rakyat Ini Jadi Bandar Narkoba, Ada yang Buron dan Divonis Seumur Hidup

Polda Sumatera Utara menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bireuen Aceh,

Penulis: Hendra Gunawan
Istimewa
Ilustrasi: Mabes Polri Tangkap Bandar Narkoba di Palembang, Barang Bukti 26 Kg Sabu-sabu 

Di ibu kota Jawa Barat itu, Kucut memilih berbisnis buah durian dan tidak terdeteksi oleh aparat.

Namun meski dikenal sangat licin akhirnya Desri Zahri tertangkap juga.

Satnarkoba Polres Lubuklinggau meringkusnya saat ia rindu kampung halamannya.

Saat pulang ke rumah saudara perempuannya di RT 09 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Rabu (17/2/2021) polisi langsung membekuknya.

Kucut membantah telah menjadi bandar narkoba di Kota Lubuklinggau sejak ia belum terpilih menjadi anggota dewan tahun 2014 lalu.

Ia mengaku menjalani bisnis narkoba saat di pengujung masa jabatannya sebagai dewan.

4. Ibrahim Hasan

Ibrahim Hasan alias Hongkong adalah Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Fraksi Nasdem saat ditangkap BNN pada Agustus 2018.

Hongkong diketahui menjadi bandar narkoba kelas kakap.

Pria ini dibekuk saat sedang meakukan sosialisasi di kampung-kampung dengan pencalonan anggota legislatif 2019-2024.

Anggota DPRD Langkat Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong ditangkap BNN Karena memiliki 105 kilogram sabusabu dan 30 ribu ektasi.
Anggota DPRD Langkat Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong ditangkap BNN Karena memiliki 105 kilogram sabusabu dan 30 ribu ektasi. (Tribun Medan/ M Fadly Taradifa)

Sedangkan enam anak buahnya sebelumnya ditangkap saat menyelundupkan narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan penangkapan sabu-sabu seberat 150 kilogram oleh petugas BNN dikawasan Perairan Sei Lepan wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan.

Saat ini Ibrahim Hasan alias Hongkong harus menyesali perbuatannya karena telah divonis final oleh Mahkamah Agung dengan penjara seumur hidup.

Majelis hakim menyebutkan, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Sebelumnya Ibrahim divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh hakim pengadilan.

Namun ia mengajukan kasasi, dan majelis hakim MA bukannya memberikan vonis lebih ringan justru membuatnya lebih menderita dengan memperberat hukuman jadi seumur hidup. (Tribun Medan/Tribun Sumsel/Sriwijaya Post/Hendra Gunawan)

Bderita terkait bandar narkoba

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved