Ayah Pelaku Pelecehan 5 Anak Kandung di Medan Meninggal, Korban Ada yang Umurnya 4 Tahun
Pria berinisial S menghembuskan napas terakhirnya di RS Bhayangkara Medan. Pria 38 tahun itu meninggal dunia usai mendapatkan perawatan.
Megiyanta mengungkapkan, bahwa istri pelaku meninggalkan rumah pada Juli 2020 lalu.
"Istrinya juga sudah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Juli 2020," ucapnya.
Sementara kelima anaknya tinggal bersama tersangka S di rumah.
3. Modus
Modus pelaku yaitu berbuat cabul dengan tangannya dan mengisap payu**** para korban.
S awalnya merasa berahi saat melihat anak-anaknya tidur. Ia pun akhirnya tega berbuat cabul terhadap kelima putrinya tersebut.
“Tersangka ini melihat anak-anaknya tidur malam hari bersama dengan dia, nafsu berahi naik karena istrinya sudah meninggalkan rumah,” kata Megiyanta.
"Diduga melakukan perbuatan cabul dengan jari," imbuhnya.
Baca juga: Seorang Pria Lecehkan Gadis 15 Tahun saat Beli Tabung Gas Elpiji, Pelaku Ikuti Korban dari Belakang
4. Berlangsung Sejak Oktober
Perbuatan bejat tersangka ini ternyata dilakukan sejak Oktober 2020. Perbuatan cabul itu dilakukan terakhir kali pada 8 Januari 2021 di rumahnya.
Alasannya, karena sang istri pergi dari rumah dan tak kembali lagi. Kata AKP Megiyanta, istri pelaku sudah meninggalkan rumah sejak Juli 2020.
5. Jeratan Pasal Kebiri
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis berdasarkan UU Perlindangan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Karena perbuatan cabul ini dilakukan oleh ayah kandung, maka pelaku hukuman pelaku nanti akan ditambah lagi sepertiga dari ancaman hukuman.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah yang Cabuli 5 Anak Kandung di Medan Meninggal di RS Bhayangkara
(Tribun-medan.com/Victory Arrival Hutauruk)