Senyum Bahagai Isma Khaira saat Keluar Penjara, Ini Kabar Terbaru Ibu yang Dibui Bersama Bayinya
Kini Isma Khaira (32) bisa bernapas lega setelah mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Sebelumnya, Isma juga sudah menjalani hukuman sebagai tahanan kota di rumahnya selama 21 hari.
Kehadiran tahanan bersama bayinya dalam penjara itu pun mengundang reaksi banyak pihak.
Baca juga: VIRAL Kisah Perjuangan Gadis Idap Sindrom Piriformis, Beri Pesan: yang Berlebihan Itu Tidak Baik
“Ketentuan pemberian asimilasi itu dilakukan kepada napi yang sudah menjalani hukuman setengah," ujar Kalapas Lhoksukon.
"Isma Khaira yang dihukum tiga bulan sudah menjalani hukuman setengahnya,” ujar Yusnaidi SH kepada Serambinews.com, Minggu (14/3/2021).
Pemberian Asimilasi itu sesuai dengan sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Besok, (Isma) tanpa alasan harus segera melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ada di kawasan Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe untuk mendapat pengawasan,” ujar Yusnaidi.
Jika sudah selesai menjalani hukuman di rumah, harus kembali ke Lapas untuk mengambil surat bebas.
“Segala sesuatu menyangkut teknis akan diawasi Bapas. Kita sudah melaporkan perihal ini ke Kajari Aceh Utara, Kapolres Aceh Utara, dan pengadilan,” pungkas Yusnaidi.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ibu Mendekam di Penjara Bersama Bayinya Dapat Asimilasi, Diawasi Bapas, Begini Penjelasan Kalapas
(Serambinews.com/Jafaruddin)