Sabtu, 4 Oktober 2025

Senyum Bahagai Isma Khaira saat Keluar Penjara, Ini Kabar Terbaru Ibu yang Dibui Bersama Bayinya

Kini Isma Khaira (32) bisa bernapas lega setelah mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Editor: Endra Kurniawan
SERAMBINEWS/JAFARUDDIN
Isma Khaira keluar dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara setelah mendapat asimilasi - Senyum Bahagai Isma Khaira saat Keluar Penjara, Ini Kabar Terbaru Ibu yang Dibui Bersama Bayinya 

TRIBUNNEWS.COM - Kini Isma Khaira (32) bisa bernapas lega setelah mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Isma Khaira sendiri merupakan ibu yang dipenjara bersama bayinya yang masih berumur 6 bulan.

Ia mendekam dipenjara lantaran terjerat kasus UU ITE.

Narapidana asal Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ini bebas dari penjara pada Minggu (14/3/2021).

Baca juga: Kisah Aksi Koboi Oknum Polisi, Ditugasi Buru Penjahat di Pekanbaru Malah Menembak Wanita PSK

Surat asimilasi tersebut diserahkan Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH dalam acara yang diadakan di lapas setempat.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf dan pejabat Lapas Lhoksukon.

Diberitakan sebelumnya, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (3/3/2021) lalu, mengusulkan asimilasi untuk napi Isma Khaira kepada Kemenkumham.

Isma divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada 8 Februari 2021.

Vonis itu dijatuhkan hakim kepada ibu empat anak tersebut karena menyebar video pertengkaran Keuchik Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara Bakhtiar dengan keluarganya.

Video pertengkaran yang berdurasi 35 detik itu disebarkan Isma Khaira melalui akun Facebooknya pada 2 April 2020.

Lalu, pada 3 April 2020, Keuchik Lhok Puuk melaporkan Isma ke SPKT Polres Aceh Utara.

Baca juga: Kisah Pilu Ase, Selamatkan 2 Anaknya Dalam Kecelakaan Bus di Sumedang, Harus Kehilangan Adiknya

Isma mulai dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara pada 19 Februari 2021.

Ibu rumah tangga tersebut hadir bersama bayinya yang berumur enam bulan ke Lapas Lhoksukon, Aceh Utara.

Setelah 10 jam menjalani hukuman, kondisi kesehatan Isma drop, sehingga harus dibawa ke RSU Cut Meutia Aceh Utara.

Pada 24 Februari 2021, Isma kembali menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon, Aceh Utara dan ikut membawanya bayinya karena belum bisa ditinggalkan setelah dinyatakan sembuh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved