Akhir Kisah Pesta Pangaribuan, Tuntut Hak Anak dari Anggota Polisi yang Berdinas di Siak
Pesta Br Pangaribuan puas setelah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan suaminya memberikan hak untuk anak saya untuk dibuatkan rumah

Pertama, Pihak I menyatakan sanggup dan bersedia mendirikan 1 unit rumah berukuran 5x8 meter persegi lengkap dengan listrik dan air di kampung Simpang Belutu, Kecamatan Kandis untuk tempat tinggal anaknya bernama Mario Simamora Purba.
“Ini yang membuat saya lega bahwa ada rumah yang akan ditempati anak saya, meskipun ini jauh dari tempat tinggal kami yang sekarang,” kata Pesta.
Poin kedua, pihak pertama sanggup dan bersedia melaksanakan pembangunan rumah tersebut pada Maret 2021.
Ketiga, surat tanah yang berukuran 13 x 9 meter diserahakan /diatasnamakan kepada anaknya Mario Simamora Purba.
Keempat, pihak kedua menerima semua pernyataan pihak pertama.
Kelima, Pihak pertama dan pihak kedua membuat pernyataan ini dengan pikiran sehat tanpa ada paksanaan dari pihak manapun.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani kedua pihak.
Sedangkan saksi yang ikut menandatangani surat pernyataan itu adalah Kasiswas Polres Siak, Iptu Ahmad Dhani dan Kasi Propam Polres Siak Ipda Ikes Rizal.
Pesta memegang satu lembar salinan dari pernyataan itu sebagai bukti bahwa keduanya tidak akan saling melapor di masa depan.
“Jika semua item di surat pernyataan ini dipenuhinya saya tidak akan melapor-laporkan lagi,” kata dia.
Pesta beeharap Desman menunaikan kewajibannya tersebut terhitung sejak Maret 2021 ini.
Namun jika tidak ditepati Pesta bakal kembali menuntut dan mendatangi Mapolres Siak dan Polda Riau.
“Saya berterimakasih kepada Polres Siak yang telah memproses laporan saya dan memediasi kami, sampai adanya surat pernyataan ini.
Polres Siak sudah sangat baik merespon keluhan saya,” kata Pesta.
Sementara itu, Desman Simamora tidak mengeluarkan sepatah katapun sebab ia telah setuju dengan semua poin yang menjadi pernyataannya.