Akhir Kisah Pesta Pangaribuan, Tuntut Hak Anak dari Anggota Polisi yang Berdinas di Siak
Pesta Br Pangaribuan puas setelah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan suaminya memberikan hak untuk anak saya untuk dibuatkan rumah

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Mayonal Putra
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pesta Br Pangaribuan (37) bersama anaknya Mario Simamora Purba (6) mendatangi Mapolres Siak, Selasa (9/3/2021).
Istri anggota Polri ini lega setelah keluar dari Mapolres Siak tersebut karena keinginannya untuk mendapatkan hak anaknya terkabul.
“Saya puas setelah menandatangani surat pernyataan ini, di mana suami saya, Pak Desmon memberikan hak untuk anak saya untuk dibuatkan rumah,” kata Pesta, warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau ini kepada Tribun Pekanbaru.
Kehadiran Pesta dan anaknya di Mapolres Siak mendapat pelayanan dari para petugas.
Saat tiba di pos jaga, ia diantarkan petugas ke ruangan Propam lalu diantar ke ruangan Humas untuk duduk dan rehat sejenak.
Kabag Sumda Polres Siak Kompol Agust Sibarani memanggil suami Pesta, Ipda Desmon Simamora.
Baca juga: Atta Halilintar Rahasiakan Penyakit Orangtuanya Sampai Tak Bisa Pulang, Tak Boleh Ketemu Orang Baru
“Tidak lama kemudian saya diajak masuk ke ruangan Kabag Sumda, di dalam sudah ada Pak Desman dan Kasi Propam,” kata Pesta.
Pesta blak-blakan bahwa ia dan anaknya tidak mendapatkan nafkah selama ini.
Laporannya ke Propam Polres Siak sebelumnya juga tidak memberikan hukuman yang berat kepada Desmon.
Padahal keinginannya hanya mendapatkan hak rumah untuk masa depan anaknya dari seorang bapak.
“Agak lumayan lama juga tadi kami dimediasi pada akhirnya dibuatlah surat pernyataan.
Surat pernyataan ini yang membuat saya lega,” kata Pesta.
Pada surat pernyataan yang diperlihatkan Pesta kepada Tribunpekanbaru.com terlihat Ipda Desman Simamora sebagai pihak pertama dan Pesta Br Pangaribuan pihak kedua.
Surat pernyataan itu berisi 5 poin.
Baca juga: Rahasiakan Perselingkuhan Ayus dan Nissa Sabyan, Ririe Fairus Tak Ingin Rusak Nama Suami