Kamis, 2 Oktober 2025

Klaster Aerobik Muncul di Tasikmalaya, 45 Orang Terpapar Covid-19 Seteah Senam di Papandayan

Baru-baru ini masyarakat Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya digegerkan dengan munculnya klaster baru.

Editor: Hendra Gunawan
surya/ahmad faisol
Ilustrasi senam aerobik 

Dalam SE tersebut, Menaker mengingatkan bahwa dalam kondisi terpaksa para pekerja/buruh yang menyebabkan pekerja/buruh harus bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Namun bila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian, maka wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M.

Baca juga: Klaster Pertama Varian Baru Covid-19 di Saitama Jepang Terjadi di Tempat Kerja, 4 Orang Terinfeksi

Di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak atau physical distancing, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Selain protokol kesehatan, pekerja/buruh yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satgas COVID-19.

Termasuk mematuhi peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah(Pemda) asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

“Para pekerja/buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas COVID-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Menaker Ida juga meminta kepada para Gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan SE Kementerian Ketenagakerjaan kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait.

Sehari sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengeluarkan edaran larangan bepergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya dilarang melalukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret," kata Menterti Tjahjo Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dikutip dari lembaran SE yang disampaikannya pada Senin (8/3/2021).

Namun, larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang mengalami dua kondisi. Pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

"Namun, pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan sejumlah hal.

Antara lain peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," lanjut Tjahjo.

"Lalu perhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved