Gara-gara Foto Syurnya Dikuasai Orang Tak Dikenal, Wanita Muda Ini Pasrah Dipaksa Berhubungan Intim
Gara-gara foto syurnya dikuasai lelaki tersebut, ISD hanya bisa pasrah menyerahkan tubuhnya kepada pria yang bukan suaminya.
Editor:
Hendra Gunawan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
(Theo Yonathan Simon Laturiuw)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Foto Tanpa Busananya Dikuasai Pria Tak Dikenal, Wanita Ini Terpaksa Layani Berhubungan Intim