Jumat, 3 Oktober 2025

Seorang Pria Nekat Rudapaksa 2 Adik Iparnya, Pelaku Tarik Tangan Korban Lalu Ajak ke Kamar

Seorang pria nekat merudapaksa 2 adik iparnya. Pelaku yang saat itu belum menikah dengan kakak korban, beraksi saat sedang bertamu.

Editor: Miftah
Today Online
Ilustrasi penjara- Seorang pria nekat merudapaksa 2 adik iparnya. Pelaku yang saat itu belum menikah dengan kakak korban, beraksi saat sedang bertamu. 

AC dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong kaus, satu potong celana pendek, satu potong celana dalam dan pakaian dalam.

(Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi 2 Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Pria di Banyumas Dibekuk Polisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved