Seperti Kompol Yuni, 2 Anggota Polsek Lumbis Ditangkap karena Narkoba, Terancam Dipecat
Dua anggota Polsek Lumbis ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap bersama seorang perempuan berstatus ASN.
TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota Polsek Lumbis, Brigadir EBP dan Briptu EWN, ditangkap karena kasus narkoba.
Keduanya diamankan Resnarkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, bersama seorang perempuan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), DR.
DR diketahui merupakan ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar mengatakan, kasus tersebut diungkap pada 11 Februari 2021 di Pelabuhan Feri Sei Jepun Nunukan.
Saat itu, DR baru saja turun dari kapal, pascamengambil narkotika golongan I jenis sabu sabu, seberat 50 gram, dari Pulau Sebatik.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit akan Tindak Tegas Kompol Yuni Cs, Sebut Tak Ada Toleransi
Baca juga: HARTA KEKAYAAN Kompol Yuni yang Terjerat Narkoba, Hanya Punya 1 Mobil, Ada Utang Rp 340 Juta
"Keterlibatan kedua anggota polisi diketahui dari penangkapan tersangka bernama DR (32)."
"Hasil BAP menjelaskan jika barang bukti dipesan oleh tersangka Brigadir EBP, dengan nilai order Rp 10 juta," ujar Syaiful, melalui pesan tertulis, Sabtu (20/2/2021).
Syaiful menuturkan, dana untuk pemesanan narkoba, ditransfer ke rekening BRI atas nama DR, oleh Briptu EWN.
Briptu EWN merupakan rekan kerja Brigadir EBP di Polsek Lumbis.
"Ketiga tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Satreskoba Polres Nunukan, dengan status dalam penahanan," ujar Syaiful.
Terancam dipecat
Untuk keterlibatan dua anggotanya, Syaiful menegaskan, polisi akan terus menyatakan perang terhadap narkoba.
Apabila ada anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba, apapun jenis barangnya, tetap akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana di peradilan umum, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dan derajat keterlibatannya.
Syaiful juga menjamin, ada penegakan secara internal, kedua oknum tersebut akan diberikan sanksi disiplin/kode etik oleh Seksi Propam Polres Nunukan.
"Akan ada sanksi administrasi sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)."
Baca juga: Kompol Yuni Terjerat Narkoba, Kapolri Jenderal Sigit Keluarkan 11 Poin Instruksi kepada Kapolda
Baca juga: Berkaca Dari Kasus Kompol Yuni, Anggota Komisi III Ini Yakini Masih Ada Polisi yang Bermain Narkoba
"Saya sudah ingatkan Jajaran untuk tidak ada lagi ada yang coba-coba," ujar dia.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong, mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari polres terkait DR yang kini menjalani proses hukum.
Selama prosesnya belum inkrah, DR masih bisa menerima hak yaitu gaji pokok sebesar 50 persen, namun tidak ada tunjangan apapun.
"Jika hukumannya di atas dua tahun, dilakukan PTDH alias pemecatan."
"Jika di bawah dua tahun diberikan hukuman disiplin berat, misalnya penurunan pangkat selama tiga tahun, atau mengikuti apa yang menjadi klausul pada putusan pengadilan," ujar dia.
Ditangkapnya Brigadir EBP dan Briptu EWN ini menambah daftar oknum kepolisian terlibat penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti, juga tertangkap karena kasus narkoba.
Ia diamankan bersama 11 anggota Polri lainnya di sebuah hotel di Kota Bandung.
Akibat perbuatannya, Kompol Yuni dicopot dari jabatannya.
Posisinya digantikan oleh Kompol Fajar Hari Kuncoro.
Baca juga: Kompol Yuni Terjerat Narkoba, Anggota DPR: Hanya Pemakai atau Mengedarkan Narkoba Juga?
Baca juga: Profil Kompol Fajar Hari Kuncoro, Pengganti Kompol Yuni sebagai Kapolsek Astana Anyar yang Dicopot
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Anggota Polsek Lumbis Ditangkap karena Terlibat Kasus Sabu"