Seorang Ayah Nekat Cabuli 5 Putrinya, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Dikebiri
Seorang ayah nekat cabuli lima putrinya. Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tak disangka, pria yang berprofesi sebagai penarik becak bermotor ini tegas mencabuli putri-putrinya yang masih di bawah umur.
AKP M Ginting menjelaskan, kasus ini terungkap setelah N (14) dan VL (13) tak kuasa menjadi pelampiasan nafsu bejat sang ayah.
Kedua korban pun memberanikan diri untuk mengadu kepada ibundanya yang saat itu sedang berkunjung.
"Ibu korban yang berinisial A (38) langsung mengambil tindakan untuk membuat laporan.
Antara si tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan," ujarnya, Jumat (19/2/2021).
"Tersangka melakukan dengan cara menghisap dan memasukkan jarinya di bagian sensitif si anak tersebut," ungkapnya.
Lanjutnya, aksi pencabulan ini kerap dilakukan ayah korban.
Dari pengakuan pelaku, terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya.
"Anaknya berinisial N dan VL ngadu sama mamaknya dan cerita kalau mereka kerap dicabuli ayahnya.
Atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan," katanya.
Petugas kepolisian Polrestabes Medan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dari kediamannya.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung.
Akhirnya pada tanggal 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap di rumahnya," sebut Kanit PPA Polrestabes Medan.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya saja.
Sementara dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan," pungkasnya.
(mft/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul AYAH CABULI 5 Putrinya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Pasal Kebiri, Ini Kata Polisi