Minggu, 5 Oktober 2025

Akhir Kasus Koswara di Bandung: Sang Anak Kini Menyesal, Bersujud Meminta Maaf

Kasus seorang kakek di Bandung yang digugat anak kandung dengan nilai Rp 3 miliar akhirnya berujung damai.

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Daryono
Tribun Jabar/Mega Nugrah
Koswara memeluk Deden di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021). 

"Pak Deden dan Pak Koswara dan adiknya sempat menangis," ucapnya.

Salah satu pihak tergugat, Hamidah anak sekaligus adik Deden menyebut tak ada pencabutan gugatan namun hasil mediasi berupa perdamaian.

"Alhamdulilah berdamai, semuanya bersatu kembali, terimakasih semuanya yang telah mensuport kami," kata Hamidah.

Kronologi Kasus Deden Menggugat Koswara

Deden yang merupakan anak kedua Koswara itu sempat menggugat ayah kandungnya ke PN Bandung atas urusan sewa-menyewa lahan milik Koswara di Jalan AH Nasution Bandung.

Dikutip dari Tribunjabar.id, Kamis (11/2/2021), dalam gugatannya, Deden meminta agar Koswara, Hamidah, dan Imas mengganti Rp 3 miliar jika mengusir Deden dari lokasi warung yang disewa sejak tahun 2012.

Selain itu, Deden juga menuntut uang ganti rugi Rp 220 juta.

Dalam kasus tersebut, Deden menunjuk adiknya, Masitoh, yang juga anak Koswara untuk jadi kuasa hukum dan mengajukan gugatan.

Sebelum kasus berakhir, Masitoh meninggal dunia.

Baca juga: Kakek Koswara Batal Digugat Anaknya, Deden Akan Selesaikan Kasusnya Secara Kekeluargaan

Baca juga: MAKI Sebut Penyidik Telantarkan Kasus Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Ini Respons KPK

Koswara Dibantu 40 Advokat

Mengetahui adanya kasus tersebut, para advokat bersimpati dan bergabung membantu Koswara.

Dari awalnya 20 orang, jumlah advokat yang membantu Koswara kemudian bertambah menjadi 40 orang.

"Kemarin ada penambahan 17 advokat sehingga totalnya 20 orang advokat yang mendampingi Pak Koswara. Kemungkinan sidang minggu depan ada penambahan 20 orang lagi sehingga total ada kemungkinan 40 orang advokat," kata kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang, Rabu (20/1/2021).

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," sambungnya.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/2/2021) pada sidang lanjutan, Majelis Hakim yang dipimpin I Gede Dewa Suardhita menanyakan keinginan kedua pihak bermediasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved