Minggu, 5 Oktober 2025

Penanganan Covid

Mulai Berlaku Besok, 6-7 Februari 2021, Ini Aturan Lengkap Jateng di Rumah Saja

Simak aturan lengkap Jateng di Rumah Saja yang mulai berlaku besok, 6 hingga 7 Februari 2021.

Penulis: Nuryanti
ISTIMEWA
Kafe di Bekasi Selatan dipasang police line karena tak patuh PPKM, Sabtu (30/1/2021). (ILUSTRASI Jateng di Rumah Saja) Simak aturan lengkap Jateng di Rumah Saja yang mulai berlaku besok, 6 hingga 7 Februari 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, membuat gerakan Jateng di Rumah Saja yang dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021.

Aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam surat edaran Nomor 443.5/000/933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.

Masyarakat diminta untuk di rumah saja dan tidak melakukan kegiatan di luar lingkungan rumah masing-masing.

Gerakan ini diterapkan semua komponen masyarakat, kecuali sektor esensial seperti berikut:

Baca juga: BMKG Peringatan Dini Cuaca Jumat, 5 Februari 2021: Jawa Tengah Berpotensi Hujan Lebat hingga Angin

Baca juga: Jateng Perketat Protokol Kesehatan, Pertamina Tekankan Layanan Pesan Antar

1. Kesehatan;

2. Kebencanaan;

3. Keamanan;

4. Energi;

5. Komunikasi dan teknologi informasi;

6. Keuangan;

7. Perbankan;

8. Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat;

9. Perhotelan;

10. Konstruksi;

Baca juga: Tak Ada Sanksi, Ganjar Ajak Kenang Korban Covid-19 Lewat Gerakan Jateng di Rumah Saja

Baca juga: Kata Ganjar Terkait Kebijakan Pembukaan Pasar saat Gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved