Kamis, 2 Oktober 2025

Kronologi Satu Keluarga di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Ibu, ayah dan anak yang tinggal di Jalan Darmo Permai tersebut ditangkap di Surabaya pada Minggu (24/1/2021).

Editor: Hasanudin Aco
Via Kompas.com
4 kawanan copet di Surabaya ditangkap polisi dan sudah ditetapkan tersangka.(Dokumentasi Humas Polrestabes Surabaya) 

Terakhir mencopet ponsel

Pencurian terakhir yang mereka lakukan ialah di Pasar Pagi Tugu Pahlawan pada 24 Januari 2021.

Korban bernama Ervi Ananda Ayu menyadari ponselnya raib dicopet.

Ia pun kemudian melapor ke polisi.

"Dari laporan itu kami bergerak menangkap kawanan copet yang dimaksud," tutur dia.

Ternyata aksi keluarga itu memang dilakukan berulang-ulang kali. Polisi juga menangkap seorang warga yang berperan sebagai penadah barang curian.

"Termasuk menangkap penadah yang menyimpan barang bukti hasil aksi copet kawanan tersebut," kata Arief.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Keluarga di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam 9 Tahun Penjara, Ini Ceritanya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved