Selasa, 7 Oktober 2025

Ibu Titipkan Putrinya untuk Tinggal Bersama Mantan Suami, Malah Jadi Korban Pencabulan Hingga Hamil

Ibu korban tidak ingin anaknya yang sudah gadis tinggal bersama bapak tirinya karena takut terjadi sesuatu.

Editor: Dewi Agustina
Lifestyle.one
Ilustrasi: AR (44), warga Jembrana divonis kurungan 11 tahun penjara karena terbukti melakukan hubungan terlarang dengan anak kandungnya berulangkali. 

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Kecamatan Bara, Kota Palapo, Sulawesi Selatan, berinisial KSL (37) tega menyetubuhi dua anak kandungnya yakni AN (15), dan AL (13).

Setiap kali melakukan aksi bejatnya pelaku selalu mengancam kedua korban.

Perbuatan itu sudah dilakukan pelaku sejak September 2018.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban AN sebanyak 10 kali, sedangkan AL sebanyak 6 kali.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ibu Titip Putrinya ke Mantan Suami di Bali, R Malah Jadi Korban Hubungan Terlarang

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved