Selasa, 7 Oktober 2025

Ibu Titipkan Putrinya untuk Tinggal Bersama Mantan Suami, Malah Jadi Korban Pencabulan Hingga Hamil

Ibu korban tidak ingin anaknya yang sudah gadis tinggal bersama bapak tirinya karena takut terjadi sesuatu.

Editor: Dewi Agustina
Lifestyle.one
Ilustrasi: AR (44), warga Jembrana divonis kurungan 11 tahun penjara karena terbukti melakukan hubungan terlarang dengan anak kandungnya berulangkali. 

Gatot menambahkan, pihaknya menerima putusan majelis hakim.

"Kami atas putusan itu menerima," ujarnya.

Kasus Serupa

Sebelumnya, kasus ayah rudapaksa putrinya pernah terjadi di Sulawesi Selatan.

KSL (37), warga Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan ini, ia dengan tega merudapaksa dua anak kandungnya sendiri yakni, AN (15), dan AL (13).

Perbuatan bejatnya itu sudah dilakukan pelaku sejak September 2018 silam.

Namun, aksinya terbongkar setelah kedua korban cerita kepada tantenya.

Oleh tantenya kemudian dilaporkan kepada ibunya.

Baca juga: 3 Pelajar Admin Portal Esek-esek Diringkus, Mengaku Kenal dengan Oknum Fotografer Cabul Via Medsos

Baca juga: IRT Cabuli Anaknya yang Masih Balita, Direkam Lalu Videonya Dikirimkan kepada Suami

"Aksi kejahatan KSL terbongkar setelah dua orang anaknya melaporkan ke tantenya dan tantenya menyampaikan ke ibu korban, sehingga ibu korban melaporkan kejadian ini di Polres Palopo," kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).

Kepada polisi, KSL mengaku telah menyetubuhi AN sebanyak 10 kali, sedangkan AL sebanyak 6 kali.

Kata Alfian, alasan pelaku melakukan aksi bejatnya karena khilaf.

Pasalnya, ia sering meminta kepada istrinya. Namun tidak dilayani sehingga dilampiaskan kepada anaknya.

Perbuatan itu dilakukan pelaku saat istrinya sedang pergi bekerja.

"Pelaku mengancam korban jika melaporkan hal ini ke ibu korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, KSL dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved