Selasa, 7 Oktober 2025

Ibu Titipkan Putrinya untuk Tinggal Bersama Mantan Suami, Malah Jadi Korban Pencabulan Hingga Hamil

Ibu korban tidak ingin anaknya yang sudah gadis tinggal bersama bapak tirinya karena takut terjadi sesuatu.

Editor: Dewi Agustina
Lifestyle.one
Ilustrasi: AR (44), warga Jembrana divonis kurungan 11 tahun penjara karena terbukti melakukan hubungan terlarang dengan anak kandungnya berulangkali. 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA - AR (44), warga Jembrana divonis kurungan 11 tahun penjara karena terbukti melakukan hubungan terlarang dengan anak kandungnya berulangkali.

Kasipidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan mengatakan, terpidana dihukum 11 tahun melalui vonis majelis hakim PN Negara.

Terpidana terbukti menyetubuhi putri kandungnya berinisial R (21).

Beberapa kali terpidana melakukan hubungan terlarang itu hingga anaknya hamil.

"Terpidana terbukti melanggar pasal 8 Undang-undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ungkap Gede Gatot Hariawan, Senin (1/2/2021).

Gatot menjelaskan, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Negara Fakhrudin Said Ngaji.

Vonis dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut selama 10 tahun penjara, karena terpidana melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap Setelah Orang Tua Korban Curiga Putrinya Sering Murung

Baca juga: Remaja 17 Tahun di Aceh Jadi Korban Pencabulan Buruh Harian, Berawal Terima Ajakan Jalan-Jalan

"Tuntutan hukuman berat itu karena korban adalah anak kandungnya," tegasnya.

Dijelaskan Gatot, kasus ini berawal pada Maret 2020 lalu.

Korban tinggal bersama terpidana, karena ibunya menikah lagi dan tinggal bersama suami barunya.

Ibu kandungnya menitipkan korban kepada ayah kandungnya.

Pasalnya, ibunya pindah ke Riau bersama suami barunya.

Ibunya tidak ingin anaknya yang sudah gadis tinggal bersama bapak tirinya karena takut terjadi sesuatu.

"Sejatinya ibu korban percaya karena takut anaknya ketika tinggal dengan bapak tiri maka akan terjadi sesuatu. Malah kasus ini muncul atau persetubuhan terjadi bapak kandungnya yang melakukan," bebernya.

Gatot menambahkan, pihaknya menerima putusan majelis hakim.

"Kami atas putusan itu menerima," ujarnya.

Kasus Serupa

Sebelumnya, kasus ayah rudapaksa putrinya pernah terjadi di Sulawesi Selatan.

KSL (37), warga Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan ini, ia dengan tega merudapaksa dua anak kandungnya sendiri yakni, AN (15), dan AL (13).

Perbuatan bejatnya itu sudah dilakukan pelaku sejak September 2018 silam.

Namun, aksinya terbongkar setelah kedua korban cerita kepada tantenya.

Oleh tantenya kemudian dilaporkan kepada ibunya.

Baca juga: 3 Pelajar Admin Portal Esek-esek Diringkus, Mengaku Kenal dengan Oknum Fotografer Cabul Via Medsos

Baca juga: IRT Cabuli Anaknya yang Masih Balita, Direkam Lalu Videonya Dikirimkan kepada Suami

"Aksi kejahatan KSL terbongkar setelah dua orang anaknya melaporkan ke tantenya dan tantenya menyampaikan ke ibu korban, sehingga ibu korban melaporkan kejadian ini di Polres Palopo," kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).

Kepada polisi, KSL mengaku telah menyetubuhi AN sebanyak 10 kali, sedangkan AL sebanyak 6 kali.

Kata Alfian, alasan pelaku melakukan aksi bejatnya karena khilaf.

Pasalnya, ia sering meminta kepada istrinya. Namun tidak dilayani sehingga dilampiaskan kepada anaknya.

Perbuatan itu dilakukan pelaku saat istrinya sedang pergi bekerja.

"Pelaku mengancam korban jika melaporkan hal ini ke ibu korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, KSL dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Kecamatan Bara, Kota Palapo, Sulawesi Selatan, berinisial KSL (37) tega menyetubuhi dua anak kandungnya yakni AN (15), dan AL (13).

Setiap kali melakukan aksi bejatnya pelaku selalu mengancam kedua korban.

Perbuatan itu sudah dilakukan pelaku sejak September 2018.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban AN sebanyak 10 kali, sedangkan AL sebanyak 6 kali.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ibu Titip Putrinya ke Mantan Suami di Bali, R Malah Jadi Korban Hubungan Terlarang

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved