Sabtu, 4 Oktober 2025

Seorang Ibu Kirim Video Sedang Lecehkan Anak Kandung ke Suami, Ingin Tunjukkan Butuh Nafkah Batin

Seorang ibu melecehkan anak kandungnya usia 2 tahun. Pelaku juga merekam aksinya tersebut.

Editor: Miftah
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Seorang ibu melecehkan anak kandungnya usia 2 tahun. Pelaku juga merekam aksinya tersebut. Video itu lalu dikirim ke suaminya untuk menunjukkan bahwa pelaku butuh nafkah batin. 

Dalam kasus tersebut penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 unit HP merk OPPO A1K, 1 unit HP merk Samsung Galaxy A10, 1 unit memory card, dan 2 sim card.

Juga 1 lembar Kartu Keluarga dan lembar Akta Kelahiran.

NHJ yang merupakan ibu kandung korban disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam keterangan pers itu, pelaku hanya tertunduk dan menangis.

NHJ tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.

Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Sengaja Kirim Video Syur ke Suami Demi Puaskan Nafsu, Ibu di Bima Rekam dan Setubuhi Anak Kandung

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved