Pria Pembunuh Istri di Blora Diringkus Saat Bersembunyi di Hutan Setelah 8 Bulan Buron
Selama kurang lebih delapan bulan, Sakirin baru ditangkap dari persembunyiannya di hutan wilayah Sumber, Kecamatan Japah.
Editor:
Dewi Agustina
Humas Polres Blora
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menunjuk barang bukti berupa sabit di Mapolres Blora, Jumat (8/1/2021).
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Wiraga.
Dari pengakuan Sakirin, selama menjadi buron dirinya bersembunyi di dalam gua di wilayah hutan di Sumber Japah.
Untuk bertahan hidup Sakirin makan buah ataupun umbi-umbian seadanya yang ditemukan di dalam hutan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sakirin Cemburu Buta, Bacok Mantan Istri yang Berduaan di Sawah Sama Pria Lain, 8 Bulan Jadi Buron