Jumat, 3 Oktober 2025

Pria Pembunuh Istri di Blora Diringkus Saat Bersembunyi di Hutan Setelah 8 Bulan Buron

Selama kurang lebih delapan bulan, Sakirin baru ditangkap dari persembunyiannya di hutan wilayah Sumber, Kecamatan Japah.

Editor: Dewi Agustina
Humas Polres Blora
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menunjuk barang bukti berupa sabit di Mapolres Blora, Jumat (8/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Sunarti (50), meregang nyawa gara-gara sabetan senjata tajam yang dialamatkan oleh mantan suaminya, Sakirin (65).

Peristiwa itu terjadi pada 21 April 2020 lalu.

Saat itu warga Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, Blora itu terbakar api cemburu saat melihat Sunarti berduaan di pematang sawah dengan Sarjan (50), warga desa setempat.

Sarjan merupakan pria yang tengah bersama Sunarti.

Api cemburu yang membakar Sakirin memaksanya untuk menghampiri dua sejoli yang asyik di pematang sawah.

Kedatangan Sakirin mengakibatkan cekcok antara mereka.

Sakirin pun nekat membacok keduanya.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menunjuk barang bukti berupa sabit di Mapolres Blora, Jumat (8/1/2021).
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menunjuk barang bukti berupa sabit di Mapolres Blora, Jumat (8/1/2021). (Humas Polres Blora)

Nasib nahas menimpa Sunarti yang tewas akibat perbuatan sang suami.

Akibat kejadian tersebut, Sakirin menjadi buronan polisi.

Selama kurang lebih delapan bulan, Sakirin baru ditangkap dari persembunyiannya di hutan wilayah Sumber, Kecamatan Japah.

Penangkapan yang dilakukan pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 19.00 WIB itu bermula informasi yang didapat polisi bahwa Sakirin bersembunyi di hutan.

Mendapat informasi tesrebut, tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa dan Kanit Buser Ipda Budi Santosa bergerak melakukan penyisiran di kawasan hutan.

Baca juga: Korban Pembunuhan di Lampung Sempat Dikira Batang Pohon Pisang

"Tak membutuhkan waktu lama, dalam kurun waktu dua jam, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas ketika bersembunyi di dalam hutan," ujar Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, didampingi Kasatreskrim AKP Setiyanto, Jumat (8/1/2021).

Tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa satu buah sabit, satu buah gejik atau alat bercocok tanam, sebuah penutup muka, serta dua buah caping.

Wiraga mengatakan, akibat perbuatannya, Sakirin dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved