Kamis, 2 Oktober 2025

9 Oknum TNI AD Tersangka Tewasnya 2 Warga di Koramil Sugapa Diancam Hukuman Maksimal 12 Tahun

9 oknum TNI AD, tersangka kasus tewasnya dua warga pada 21 April 2020 lalu dijerat dengan pasal berlapis dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara

Penulis: Gita Irawan
DNA India
ILUSTRASI PEMBUNUHAN 

Hal tersebut disampaikan Dodik saat konferensi pers di Markas Puspom TNI AD Jakarta Pusat pada Rabu (23/12/2020).

"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yaitu dua personel Kodim Paniai yakni Mayor Inf ML dan Sertu FTP. Tujuh personel Yonif Pararider 433 JS Kostrad yakni Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PG, dan Kopda MAY," kata Dodik. 

Baca juga: Antisipasi Kerumunan Saat Tahun Baru, Bupati Karawang Jaga Gawang Bersama TNI-Polri

Dodik mengatakan, selain mereka masih ada personel Yonif Pararider 433 JS yang perlu didalami untuk menentukan status hukumnya yakni Lettu Inf DBH dan Sertu LM yang sudah diperiksa.

"Masih ada satu orang atas nama Lettu Inf FPH belum dimintai keterangan karena mereka masih melakukan penugasan keluar dan bila sudah kembali akan segera diperiksa," kata Dodik.

Dodik mengatakan sejumlah pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 170 ayat (1), pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 181 KUHP, pasal 132 KUHPM, dan pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved