11 Tahun Mencabuli Bocah Hingga Menjelang Dewasa, Eks Residivis Ini Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
Seorang pria setengah baya di Bandar Lampung dituntut penjara 8 tahun oleh jaksa di Pengadilan.
Editor:
Hendra Gunawan
Hanif Mustafa/Tribun Lampung
Suasana sidang tertutup yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Siti Insirah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (18/12/2020). Sidang terhadap mantan residivis di Bandar Lampung yang cabuli gadis di bawah umur, menuntut terdakwa selama 11 tahun. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Tri Buana menambahkan, perbuatan cabul dilakukan lagi pada Senin (15/12/2020) saat saksi korban SS datang ke rumah korban.
"Saksi korban tiduran di sebelah anak terdakwa yang sedang sakit, melihat saksi tiduran terdakwa melakukan perbuatan bejatnya," tandas Tri Buana Mardasari. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Eks Residivis di Bandar Lampung Cabuli Gadis di Bawah Umur Selama 11 Tahun