Sabtu, 4 Oktober 2025

Gara-gara Ponsel Dibuka Sang Kakak, Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Siswi Ini Terbongkar

Gadis di bawah umur yang bersekolah di Pulau Jawa tersebut mengaku telah melakukan perbuatan hubungan terlarang dengan pacarnya

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Bali
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur 

Akibat perbuatannya itu, tersangka akhirnya digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul 2 Sejoli di OKU Timur Lakukan Hubungan Terlarang saat Belajar Daring, Ketahuan ada foto Tanpa Busana

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved