Gara-gara Ponsel Dibuka Sang Kakak, Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Siswi Ini Terbongkar
Gadis di bawah umur yang bersekolah di Pulau Jawa tersebut mengaku telah melakukan perbuatan hubungan terlarang dengan pacarnya
Editor:
Hendra Gunawan
Akibat perbuatannya itu, tersangka akhirnya digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ia diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul 2 Sejoli di OKU Timur Lakukan Hubungan Terlarang saat Belajar Daring, Ketahuan ada foto Tanpa Busana